
- Tanggal 21 September 2025
Oleh Ulul Albab – Ketua Litbang DPP Amphuri,
Disusun kembali oleh Suherman-Dutarizkia Tour & Travel
Isu Kuota Tambahan Haji 2024: Antara Fakta dan Fitnah
Isu dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024 masih ramai diperbincangkan. Media dan media sosial dipenuhi dengan berbagai opini, tuduhan, hingga spekulasi. Sayangnya, dalam pusaran isu tersebut, nama Amphuri (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia) ikut terseret, meski sama sekali tidak memiliki kewenangan dalam urusan kuota haji. Padahal, yang berhak penuh mengatur kuota tambahan haji hanyalah Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) secara resmi. Menyeret asosiasi ke pusaran fitnah tanpa bukti jelas bukan hanya melukai pelaku usaha haji, tetapi juga mengancam ketenangan jutaan umat Islam yang tengah menanti keberangkatan.
Apa Peran Amphuri dalam Penyelenggaraan Haji dan Umrah?
Amphuri adalah wadah organisasi yang menaungi dua jenis anggotanya:
- PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah)
- PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus)
Tugas utama Amphuri adalah membina, mengadvokasi, dan mengingatkan anggota agar patuh pada regulasi pemerintah. Kalaupun ada tambahan kuota, peran Amphuri sebatas mengimbau agar jemaah tidak terabaikan dan agar prosesnya transparan. Bukti nyata dapat dilihat dari Surat Resmi Amphuri No. 2326/DPP-Amphuri/II/2024 yang dikirim pada 7 Februari 2024 kepada Ditjen PHU. Dalam surat itu ditegaskan tiga hal penting:
- PIHK yang sudah punya jemaah di Siskohat harus segera mengajukan nama lengkap beserta SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak).
- Penetapan nama jemaah harus sesuai urutan pendaftaran nasional.
- Proses percepatan pemenuhan kuota tambahan harus segera dilakukan agar jemaah bisa mengurus kontrak layanan, tiket, dan visa di Arab Saudi.
Dengan surat resmi tersebut, jelas bahwa Amphuri sejak awal mendorong transparansi, menolak kecurangan, dan menegakkan aturan.
Jangan Pukul Rata: Bedakan Asosiasi dengan Oknum
Publik kita sering terjebak generalisasi. Begitu ada isu korupsi kuota haji, semua pihak yang berkaitan langsung dicurigai. Padahal pertanyaan pentingnya adalah:
- Siapa yang berwenang menetapkan kuota?
- Siapa yang menandatangani keputusan resmi?
Jawabannya jelas: bukan asosiasi, bukan PPIU, bukan PIHK, dan tentu saja bukan Amphuri. Jika ada oknum perusahaan travel yang terjerat masalah hukum, hal itu adalah tanggung jawab individual, bukan organisasi secara keseluruhan. Menyamaratakan asosiasi dengan ulah segelintir oknum jelas keliru dan berpotensi merusak kepercayaan jamaah haji yang sudah terbangun selama puluhan tahun.
Dukungan pada KPK dan Pentingnya Menjaga Kepercayaan Umat
Tentunya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus kita dukung untuk membongkar kasus kuota tambahan ini sampai ke akar-akarnya. Siapa pun yang bersalah harus bertanggung jawab. Namun yang tidak boleh terjadi adalah memukul rata semua pihak hingga nama baik asosiasi dan jamaah ikut tercemar.
Kepercayaan umat adalah taruhannya. Ribuan calon haji khusus menabung bertahun-tahun agar bisa berangkat. Mereka berharap ibadah suci ini amanah dan terjaga. Jika asosiasi resmi yang selama ini membina penyelenggara haji justru difitnah, rasa percaya umat bisa runtuh.
Menjaga Martabat Penyelenggaraan Haji Indonesia
Membela Amphuri bukan sekadar menjaga nama baik sebuah asosiasi, melainkan juga menjaga martabat penyelenggaraan haji Indonesia.
Kuota tambahan memang kerap menimbulkan polemik. Namun jangan sampai isu ini bergeser menjadi fitnah yang merusak kepercayaan publik.
Sebagai umat, kita perlu menegaskan perbedaan antara asosiasi dan oknum anggota. Dengan begitu, penyelenggaraan haji tetap dipercaya, jamaah tetap tenang, dan ibadah haji berjalan dengan penuh khidmat.
Kesimpulan
Isu kuota tambahan haji 2024 harus ditangani dengan kepala dingin. Transparansi, fakta, dan bukti harus menjadi pijakan, bukan gosip atau fitnah.
Amphuri tidak memiliki kewenangan dalam pembagian kuota tambahan haji.
Amphuri sejak awal justru mendorong transparansi dan kepatuhan aturan.
Yang berwenang penuh adalah Kementerian Agama melalui Ditjen PHU.
Maka, mari kita dukung penegakan hukum tanpa harus merusak nama baik lembaga yang selama ini berperan dalam membina penyelenggaraan haji dan umrah
#Ke Baitullah Semakin Mudah