Merupakan kerjasama pembiayaan UMROH dengan pihak ke tiga dimana jama'ah yang sudah berniat pergi umroh, belum cukup dananya dengan membayar uang muka sebesar 15% dari harga paket sudah bisa berangkat umroh dimana biaya umrohnya dibayarkan dulu oleh pihak ke tiga dengan akad jual beli.
Saat ini kami sudah bekerjasama dengan pihak pembiayaan shariah-nya seperti AMITRA dan Koperasi ADA UMROH yang kantor cabangnya sudah tersebar di kota kota besar di seluruh Indonesia. In Syaa Allah proses pembiayaan UMROH ini dilakukan secara Shar’i di bawah pengawasan DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI No.044/DSN-MUI/VIII/2004.
Terima kasih,
Manajemen
Bekerjasama dengan AMITRA SHARIAH dan ADA Koperasi ADA UMROH, proses mudah dengan persyaratan yang mudah seperti: KTP, KK dan dianggp layak (lolos) Pengajuan Umroh Bayar Belakangan dilakukan oleh marketing dari AMITRA sesuai dengan wilayah calon jamaahnya.
Proses pengajuan pembiayaan di AMITRA Shariah standard selama seminggu sudah selesai.