
- Tanggal 27 August 2025
Oleh: Ulul Albab Ketua Litbang DPP Amphuri
Disusun Oleh: Dutarizkia Tour & Travel
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Pengesahan dilakukan setelah Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal selaku pimpinan rapat, meminta persetujuan kepada seluruh anggota yang hadir.
“Apakah Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perjalanan Haji dan Umrah dapat setuju untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Cucun di ruang rapat. “Setuju,” jawab para anggota DPR serentak.
Pengesahan ini menandai lahirnya Kementerian Haji dan Umrah sekaligus transformasi Badan Penyelenggara Haji menjadi kementerian baru. Langkah tersebut disambut positif oleh Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri).
Baca juga: Saatnya Indonesia Punya Kementerian Haji dan Umrah
Ketua Litbang DPP Amphuri, Ulul Albab, menyebut momentum ini sebagai langkah strategis negara untuk meningkatkan kualitas pelayanan ibadah haji dan umrah.
Baca Juga: Transformasi Kepemimpinan Negara ala Umar bin Abdul Aziz
“Hadirnya Kementerian Haji dan Umrah bukan sekadar perubahan kelembagaan, tetapi sebuah langkah strategis yang mencerminkan kesungguhan negara dalam meningkatkan kualitas tata kelola ibadah haji dan umrah. Amphuri melihat ini sebagai kesempatan emas untuk menghadirkan layanan yang lebih profesional, akuntabel, dan berpihak pada jemaah,” ujarnya.
Amphuri juga menyampaikan selamat kepada K.H. Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, Ketua Badan Penyelenggara Haji, yang dalam waktu dekat akan dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Haji dan Umrah pertama Republik Indonesia.
“Amphuri percaya, di bawah kepemimpinan Gus Irfan, Kementerian Haji dan Umrah akan mampu mewujudkan lompatan besar dalam pelayanan, diplomasi haji dengan Pemerintah Arab Saudi, serta perlindungan jemaah,” tambah Ulul Albab.
Lebih jauh, Amphuri menaruh harapan agar kementerian baru ini mampu meneguhkan penyelenggaraan haji dan umrah yang profesional dan berkeadaban, yakni menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, dan kepentingan umat. Selain itu, kementerian juga diharapkan mendorong tumbuhnya ekosistem industri haji dan umrah nasional yang sehat, inovatif, serta berdaya saing global.
Baca Juga: Perpres Pelindungan Jaksa: Indikasi Hadirnya Negara atau Menguatnya Kekuasaan?
Baca juga: Dari Ordonansi ke Kementerian: Jejak Panjang Tata Kelola Haji Indonesia
Sebagai bagian dari ekosistem penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, Amphuri menegaskan siap menjadi mitra strategis pemerintah.
“Amphuri siap bersinergi, memberikan masukan konstruktif, serta mendukung program-program kementerian dalam rangka menghadirkan tata kelola haji dan umrah yang lebih baik, aman, nyaman, dan maslahat bagi jemaah,” ujar Ulul Albab.
Dengan lahirnya Kementerian Haji dan Umrah, Amphuri optimistis Indonesia memasuki era baru di mana pelayanan jemaah akan semakin terintegrasi, transparan, dan modern. (#)
Dutarizkia Tour & Travel